UPTD Pusat Kesehatan Hewan
UPTD Puskeswan memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau di bidang penyehatan dan pelayanan kesehatan hewan.
UPTD Puskeswan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyehatan hewan, sebagai upaya medik;
b. pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
c. pelaksanaan epidemiologi;
d. pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah; dan
e. pemberian jasa veteriner dokter hewan.