UPTD Pusat Kesehatan Hewan

UPTD Puskeswan memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau di bidang penyehatan dan pelayanan kesehatan hewan. 

UPTD Puskeswan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan penyehatan hewan, sebagai upaya medik;

b. pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;

c. pelaksanaan epidemiologi;

d. pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah; dan

e. pemberian jasa veteriner dokter hewan.