Tugas dan Fungsi

Tugas

Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi

Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang ketahanan pangan
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang ketahanan pangan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan pangan
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang ketahananpangan
  5. Pengelolaan UPT dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.