
DARI DKP UNTUK P2WKSS DI MANIS JAYA
Karena keterbatasan lahan di Wilayah Perkotaan terutama di lokasi penilaian P2WKSS sangat terbatas, maka ...
selengkapnya

PEMBINAAN MEMBUAT PERANGKAP LALAT BUAH P2WKSS ...
Dalam rangka untuk pembelajaran kepada ibu-ibu KWT Manja Program Peningkatan Menuju Keluarga Sehat dan ...
selengkapnya

Ini Cara DKP Cegah Kenaikan Harga Cabai
Jelang Idul Adha harga sejumlah bahan kebutuhan pokok relatif stabil di Kota Tangerang. Salah satu saja yag ...
selengkapnya

DKP Larang Penggunaan Plastik Untuk Bungkus ...
Perayaan Hari Raya Idul Adha 2019 akan berbeda di Kota Tangerang. Pasalnya, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota ...
selengkapnya
Index Berita
Perjanjian Kinerja (Jarkin) : Jumat, 03 April 2020
Rencana Aksi Dinas Ketahanan Pangan Tahun 2020Berita Utama : Selasa, 24 September 2019
PEMBINAAN MEMBUAT PERANGKAP LALAT BUAH P2WKSS MANIS JAYABerita Utama : Selasa, 24 September 2019
DARI DKP UNTUK P2WKSS DI MANIS JAYABerita Utama : Rabu, 14 Agustus 2019
Kesehatan Hewan Kurban Diperiksa Tim DKP
Dear Admin,
Saya warga Kota Tangerang, ada renccana mau pembesaran ikan lele konsumsi.
Karena saya belum pernah terjun di bidang ini dan juga tidak ada mentor, bisakah saya mendapatkan bimbingan Gratis dari DKPPP Kota Tangerang dalam memulai usaha ini.
Terimakasih,
silakan berkunjung ke kantor Dinas da. Jl Bendung Pintu Air 10 Neglasari Kota Tangerang
Yth. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tangerang,
saya ingin menanyakan mengenai registrasi kebun apakah berada di lingkup kewenangan dinas ditangerang atau masuk kedalam kewenangan Dinas pertanian Provinsi,
Kemudian adakah info yang dapat saya terima terkait dengan PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) dan bagaimana cara agar kami dapat memperolehnya,
dalam hal ini apabila kami adalah berbadan hukum adakah syarat-syarat kususnya.
Terimakasih
kalo anda berkenan silahkan berkunjung ke kantor kami, anda dapat menemui bidang yang membawahi urusan tersebut karena ada beberapa hal yang perlu diperjelas, misal yang dimaksud kebun itu seperti apa begitu pula dengan PSAT, terima kasih.
Yth. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian - Pemkot Tangerang
Kami ingin mencari tahu informasi untuk pendaftaran Sertifikat NKV Produk Daging dan Produk Susu di kota tangerang langkah-langkah perizinan dan instansi pemerintah terkait ditujukan kepada siapa?
dan Untuk kepengurusan IKHS Produk Hewan tercantum agar melampirkan Sertifikat Asosiasi Pengusaha Importir Daging Sapi, perizinan untuk mendapatkan sertifikat tersebut langkah dan instansi pemerintah terkait ditujukan kepada siapa? Mohon dibantu, terimakasih
Terima kasih telah berkunjung ke web kami. Untuk persyaratan sertifikat NKV adalah FC KTP Direktur, FC NPWP, FC Izin Gangguan, FC TDP, FC SIUP, FC Surat Keterangan Domisili USaha, FC Akta Pendirian Perusahaan, persyaratan tersebut dilampirkan dalam surat permohonan sertifikat NKV yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten dengan alamat Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Jl. Syekh Nawawi Albantani Palima, Serang. Untuk persyaratan IKHS sama dengan NKV hanya menambahkan FC API dan FC sertifikat NKV yang dilampirkan kedalam surat permohonan rekomendasi IKHS yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tangerang. Dengan catatan IKHS akan diproses jika sertifikat NKV sudah jadi. Untuk lebih jelas silahkan berkunjung ke kantor kami di Jl. Bendug Pintu Air Sepuluh No. 1 Kel. Mekarsari Kec. Neglasari Kota Tangerang. Terima Kasih.
Yth. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian - Pemkot Tangerang
Untuk pengajuan Pendaftaran Sertifikat NKV, salah satu persyaratannya adalah melampirkan Izin Gangguan; untuk lampiran surat tersebut apakah bisa di ganti dengan dokumen pendukung seperti IMB/Domisilli Gudang karena Izin Gangguan tsb kami harus minta pada pihak pengembang Gudang dan kami terbatas mendapatkan itu karena kami pihak ke3 yg menyewa gudang tsb. apa ada solusinya karena yg terpenting bahwa Izin Gangguan/IMB keterangannya sama sebagai Lokasi Zona Pergudangan? Mohon solusinya terimakasih.
Sesuai dengan PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR: 381/Kpts/OT.140/10/2005
TENTANG
PEDOMAN SERTIFIKASI KONTROL VETERINER
UNIT USAHA PANGAN ASAL HEWAN bahwa syarat untuk pengajuan NKV adalah memiliki surat izin HO
(Hinder Ordonnantie), kemudian untuk tempat yang sewa dilampirkan dengan berita acara sewa nya. Terima kasih