Tentang

Profil Dinas Ketahanan Pangan

Dinas Ketahanan Pangan dibentuk berdasarkan Perwal Nomor 142 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan.

Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkandalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Dilihat dari jenis urusan yang menjadi kewenangannya dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang menyelenggarakan pelayanan 3 (tiga) urusan yaitu : urusan Ketahanan Pangan (wajib), Urusan Pertanian (pilihan) dan Urusan Kelautan dan Perikanan (pilihan). Ketiga urusan tersebut dilaksanakan oleh 3 (tiga) bidang yaitu Bidang Ketersediaan, Distribusi dan Kerawanan Pangan, Bidang Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Bidang Pertanian, dan UPT Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang yaitu UPT Produksi Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan PerkebunanUPT Rumah Potong Hewan dan UPTD Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan.


Ruang Lingkup Kegiatan 

Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan kegiatan dibidang Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan


Susunan organisasi Dinas Ketahanan Pangan adalah :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

c. Bidang Ketersediaan Distribusi dan Kerawanan Pangan;

d. Bidang Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan;

e. Bidang Pertanian;

f. UPT; dan

g. Kelompok Jabatan Fungsional