UPT Rumah Potong Hewan
UPT Rumah Potong Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pelayanan pemotongan hewan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPT Rumah Potong Hewan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pengawasan kesehatan hewan yang akan dipotong;
b. pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan;dan
c. pelaksanaan pengelolaan Retribusi yang diperoleh dari pelaksanaan pelayanan pemotongan hewan.