UPT PBTPHP
UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pembibitan, perbanyakan dan percontohan budidaya tanaman, peternakan dan perikanan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan pembibitan dan perbanyakan tanaman;
b. pelaksanaan pembibitan dan perbanyakan ternak;
c. pelaksanaan pembenihan dan pembesaran ikan.