Bidang Pertanian

TUGAS POKOK

Bidang Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin dan mengatur pelaksanaan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pengaturan, pembinaan, fasilitasi, dan pengembangan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, perikanan, peternakan dan kesehatan hewan.

FUNGSI

1. penyelenggaraan upaya-upaya peningkatan produksi usaha tani dalam pembudidayaan tanaman pangan dan hortikultura, peternakan dan perikanan;

2. penyelenggaraan upaya-upaya pengendalian hama tanaman pangan dan hortikultura, serta hama dan penyakit ikan;

3. penyelenggaraan upaya-upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit ternak;

4. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kelembagaan, tenaga dan sarana, serta pembinaan dan pengembangan kelompok tani;

5. penyelenggaraan pembinaan dan pemberian bimbingan pemasaran produk usaha pertanian, peternakan dan perikanan;

6. penyelenggaraan pembinaan dan pemberian bimbingan pengembangan usaha pertanian, peternakan dan perikanan; dan

7. pelaporan.