Bidang KDKP

TUGAS POKOK

Bidang Ketersediaan, Distribusi  dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan  serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Ketersediaan,Distribusi  Dan Kerawanan Pangan. 

FUNGSI

  1. pelaksanaan koordinasi, penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan, pemantapan program, pemantauan, Pengembangan dan pemantapan , evaluasi dan pelaporan ketersediaan pangan daerah;
  2. pelaksanaan koordinasi, penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan, pemantapan program, pemantauan, pencegahan, evaluasi dan pelaporan Distribusi pangan daerah;
  3. pelaksanaan koordinasi, penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan, pemantapan program, pemantauan, pencegahan, evaluasi dan pelaporan kerawanan pangan daerah;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  5. pengoordinasian, pengkajian, penyusunan kebijakan, pemantauan dan pengendalian harga pangan strategis daerah;
  6. pengoordinasian, pengkajian, penyusunan konsep kebijakan,  pengembangan, pemantauan dan pemantapan cadangan pangan daerah; 
  7. pengoordinasian pelaksanaan Cadangan Pangan Daerah Dan Distribusi Pangan; dan
  8. pelaporan.