Pemkot Tangerang kembali Buka Pelayanan Kastrasi Kucing Jantan Domestik Gratis
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kembali membuka pelayanan kastrasi kucing jantan domestik secara gratis. Kastrasi akan dilakukan di Puskeswan Kota Tangerang.
Kepala DKP Kota Tangerang Muhdorun mengatakan, kastrasi pada kucing jantan memiliki berbagai manfaat yaitu seperti menahan angka overpopulasi kucing liar dan menjaga kesehatan kucing.
Layanan ini juga hanya dapat dimanfaatkan oleh warga ber-KTP Kota Tangerang atau memiliki surat keterangan domisili Kota Tangerang.
"Persyaratan lainnya adalah kucing minimal berusia 7 bulan dan untuk satu KTP atau surat keterangan hanya dapat membawa satu kucing saja. Lalu, kucing juga dalam keadaan sehat dan tidak sedang dalam pengobatan. Pastikan untuk membawa kucing dalam pet cargo atau keranjang khusus hewan. Tentunya, jangan lupa untuk mendaftar melalui link yang sudah kami sediakan," ungkapnya, Jumat (27/9/24).
Muhdorun melanjutkan, ketika terpilih untuk mengikuti layanan kastrasi maka wajib mengonfirmasi kehadiran melalui WhatsApp Puskeswan Kota Tangerang. Masyarakat dapat segera melakukan pendaftaran melalui link bit.ly/KastrasiOktober2024.
"Silakan manfaatkan program tersebut dan pastikan untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Untuk informasi lainnya, dapat juga dilihat di Instagram kami yaitu @dkp.tangerangkota. Mudah-mudahan, bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang," tutupnya.