Pemkot Kota Tangerang Kembali Lakukan Pengawasan Keamanan Produk Pangan Segar
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang kembali melakukan pengawasan keamanan pangan dan pendataan registrasi atau izin edar terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) di Kota Tangerang. Kali ini, proses pengawasan dilakukan di Lion Superindo Pinang, Kota Tangerang.
Kepala DKP Kota Tangerang, Muhdorun menuturkan, DKP Kota Tangerang secara khusus menerjunkan beberapa petugas dari Bidang Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan (K2KP) untuk mensukseskan proses pengawasan tersebut. Terlebih, proses pengawasan tersebut dinilai sangat penting untuk mendukung ketersediaan produk pangan yang aman, higienis, dan bergizi di Kota Tangerang.
“Agenda kali ini, kami secara khusus melakukan pengawasan terhadap beberapa pangan segar yang dijual di sana. Semuanya berjalan sangat lancar. Kami memeriksa kualitas dan izin edar beberapa pangan segar yang dijual di lokasi sasaran,” ujar Kepala DKP Kota Tangerang, Muhdorun, Senin, (22/1/24).
Sebelumnya, proses pengawasan PSAT-PDUK secara rutin dilaksanakan dengan menyasar beberapa tempat di Kota Tangerang. Lanjutnya, proses pengawasan PSAT-PDUK tersebut tidak hanya dilakukan untuk menjamin keamanan pangan, melainkan untuk melakukan pengawasan secara berkala terkait perizinan edar terhadap beberapa pangan yang dijual.
“Adapun objek yang kami periksa meliputi seluruh bahan pangan asal tumbuhan, seperti beras, sayuran, buah-buahan, sampai frozen food yang berasal dari industri dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk menjamin kualitas pangan yang ada di Kota Tangerang secara umum,” tambahnya.
Selain itu, DKP Kota Tangerang dalam beberapa waktu mendatang juga akan terus melakukan proses pengawasan PSAT-PDUK dengan menyasar beberapa lokasi perbelanjaan, baik tradisional maupun modern di Kota Tangerang.